Kamis, 19 Mei 2011

Permenkes161_RegistrasiNakes_2010

REGISTRASI TENAGA KESEHATAN


PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 161/MENKES/PER/I/2010

TENTANG

REGISTRASI TENAGA KESEHATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 23 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,
peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh
tenaga kesehatan, dan dalam rangka pemberian izin, perlu
mengatur registrasi tenaga kesehatan dengan Peraturan
Menteri Kesehatan;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
3. Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 Tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3637);


1
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA

5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82. Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 439/Menkes/Per/VI/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 lentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan; MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG REGISTRASI TENAGA KESEHATAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang
kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui
pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan
kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
2. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah,dan/atau masyarakat.
3. Uji Kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan,
keterampilan, dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesi.
4. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi
seseorang tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan praktik dan/atau
pekerjaan profesinya di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.
5. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah
memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya

2
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA

serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan
profesinya.

Surat Tanda Registrasi, selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang
diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang diregistrasi setelah
memiliki sertifikat kompetensi.
Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia, selanjutnya disingkat MTKI adalah
lembaga yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga kesehatan yang
memberikan pelayanan kesehatan.
Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi, selanjutnya disingkat MTKP adalah
lembaga yang melaksanakan uji kompetensi di daerah dalam rangka proses
registrasi.
Menteri adalah menteri yang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
kesehatan.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan
Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan.

BAB II
PELAKSANAAN REGISTRASI

Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
Setiap Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan pekerjaan keprofesiannya
wajib memiliki STR.
Untuk memperoleh STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga
Kesehatan harus mengajukan pemohonan dengan melampirkan persyaratan
meliputi:
a. fotokopi Ijazah pendidikan di bidang kesehatan yang dilegalisir,
b. fotokopi transkrip nilai akademik yang dilegalisir,
c. fotokopi Sertifikat Kompetensi yang dilegalisir;
d. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
e. pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; dan
f. pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diperoleh
melalui Uji Kompetensi.
STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima)tahun sekali dengan tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

3
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 3
Dalam rangka pelaksanaan Registrasi dan Uji Kompetensi, Menteri membentuk
MTKI dan MTKP.

Bagian Kedua
Uji Kompetensi

Pasal 4
(1) Uji Kompetensi dilaksanakan oleh MTKP.
(2) Untuk mengikuti Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga
Kesehatan harus mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan
meliputi:
a. fotokopi ijazah yang dilegalisir;
b. memiliki surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
c. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etik
profesi atau melampirkan fotokopi surat bukti angkat sumpah; dan
d. pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.

Pasal 5
(1) Untuk melaksanakan Uji Kompetensi, MTKP membentuk Tim Penguji Kompetensi.
(2) Tim Penguji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari
sekelompok orang yang telah mengikuti pelatihan menguji, dan teruji
kompetensinya, serta telah memiliki sertifikat dari MTKI atas nama Menteri.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan untuk menjadi penguji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam pedoman teknis MTKI.

Pasal 6
Peserta Uji Kompetensi terdiri dari peserta yang telah menyelesaikan pendidikan Tenaga Kesehatan atau peserta yang akan melakukan Uji Kompetensi ulang.

Pasal 7
Waktu pelaksanaan Uji Kompetensi disesuaikan dengan jadwal Uji Kompetensi
nasional dan tempat Uji Kompetensi yang tersedia di setiap daerah yang ditetapkan MTKI.

Pasal 8
Peralatan Uji Kompetensi yang meliputi bahan dan alat uji harus disediakan dan dilengkapi sesuai dengan materi Uji Kompetensi.

4
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 9
(1) Uji Kompetensi dilakukan di Institusi pendidikan tenaga kesehatan yang
terakredilasi atau tempat lain yang ditunjuk.
(2) Materi Uji Kompetensi disusun oleh MTKI sesuai dengan standar kompetensi
yang telah ditetapkan dalam standar profesi.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara Uji Kompetensi ditetapkan oleh MTKI.

Pasal 10
(1) Tenaga Kesehatan yeng telah lulus Uji Kompetensi diberikan Sertifikat
Kompetensi.
(2) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Ketua MTKP.
(3) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) barlaku selama 5(lima) tahun dan dapat dilakukan Uji Kompetensi kembali setelah habis masa
berlakunya.
(4) Berdasarkan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Tenaga Kesehatan harus segera mengajukan permohonan memperoleh STR.
(5) Contoh Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Formulir I terlampir.

Pasal 11
Bagi Tenaga Kesehatan asing dan/atau lulusan luar negeri berlaku ketentuan Uji Kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Registrasi

Pasal 12
Untuk memperoleh STR, Tenaga Kesehatan harus mengajukan permohonan
kepada Ketua MTKI melalui MTKP.
Contoh surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana
tercantum dalam Formulir II terlampir.
MTKI melakukan Registrasi secara nasional dan memberikari nomor Registrasi
peserta kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi melalui MTKP.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi selaku registrar menandatangani STR atas
nama MTKI dan STR berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia.
Contoh STR sebagaimana tercantum dalam Farmulir III terlampir.
MTKI menyampaikan pembukuan Registrasi kepada Menteri melalui Kepala
Badan.

5
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 13

(4)Tenaga Kesehatan asing dan/atau lulusan luar negeri yang bekerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki STR.
Untuk memperoleh STR, Tenaga Kesehatan asing sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi persyaratan meliputi:
a. memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan;
b. memiliki Sertifikat Kompetensi;
c. memiliki surat keterangan telah mengikuti program adaptasi/evaluasi;
d. memiliki surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
e. pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; dan
rekomendasi organisasi profesi dari negara asal,
Untuk memperoleh STR, lulusan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang merupakan Warga Negara Indonesia harus memenuhi persyaratan
meliputi:
a. memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan;
b. memiliki Sertifikat Kompetensi;
c. memiliki surat keterangan telah mengikuti program adaptasi/evaluasi;
d. memiliki surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat lzin Praktik; dan
e. pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
Tenaga Kesehatan warga negara asing dan/atau lulusan luar negeri selain
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melengkapi
surat izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14
STR tidak berlaku apabila :
a. dicabut atas dasar peraturan perundang-undangan;
b. habis masa berlakunya;
c. atas permintaan yang bersangkutan; atau
d. yang bersangkutan meninggal dunia.

BAB III
MTKI
Baglan Kesatu
Umum

Pasal15
(1) Untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Tenaga
Kesehatan dibentuk MTKI.
(2) MTKI bertanggung jawab kepada Menteri.

6
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA

Bagian Kedua
Tugas

Pasal16
MTKI mempunyai tugas:
a. membantu Menteri dalam menyusun kebijakan, strategi, dan tata laksana
Registrasi;
b. melakukan upaya pengembangan mutu Tenaga Kesehatan;
c. melakukan kaji banding mutu Tenaga Kesehatan;
d. menyusun tata cara Uji Kompetensi, penguji, dan monitoring MTKP;
e. memberikan nomor Registrasi Tenaga Kesehatan;
f. menerbitkan dan mencabut STR;
g. melakukan sosialisasi Registrasi Tenaga Kesehatan; dan
h. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Registrasi.

Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan

Pasal 17
(1) Susunan organisasi MTKI terdiri atas:
a. Ketua;
b. Divisi Profesi;
c. Divisi Standarisasi; dan
d. Divisi Evaluasi.
(2) Keanggotaan MTKI ditetapkan oleh Menteri atas usul Kepala Badan yang terdiri dari unsur-unsur:
a. Kementerian Kesehatan sebanyak 4 (empat) orang;
b. Perwakilan organisasi profesi perawat sebanyak 3 (tiga) orang;
c. Perwakilan organisasi profesi bidan sebanyak 2 (dua) orang;
d. perwakilan organisasi profesi lainnya sebanyak 1 (satu) orang dari masing-masing profesi; dan e. perwakilan unsur pendidikan sebanyak 1 (satu) orang.

(3) Persyaratan keanggotaan MTKI meliputi:
a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. surat pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu;
c. latar belakang pendidikan minimal Strata 1 (satu) bidang kesehatan;
d. memiliki dedikasi yang tinggi terhadap mutu pelayanan kesehatan;
e. berusia antara 45 (empat puluh lima) tahun sampai dengan 60 (enam puluh)
tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. memiliki pengalaman bekerja sebagai profesional di bidang kesehatan sesuai dengan kualifikasinya minimal selama 3 (tiga) tahun;dan
h. berdomisili di ibukota negara Republik Indonesia.

7
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA

(4) Masa bakti keanggotaan MTKI adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali
maksimal 1 (satu) periode.
(5) Ketua MTKI dan Divisi dijabat oleh salah satu wakil dari Kementerian Kesehatan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan MTKI ditetapkan oleh Ketua MTKI.

Pasal 18
(1) Divisi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b bertugas:
a. memberikan masukan dalam pelaksanaan Uji Kompetensi yang meliputi
mekanisme, materi, penguji, dan tempat; dan
b. menunjuk perwakilan anggota organisasi profesi untuk dicalonkan dalam
penyelenggaraan Uji Kompetensi.
(2) Divisi Standarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c
mempunyai tugas:
a. menyusun standar materi Uji Kompetensi;
b. mengembangkan standar materi Uji Kompetensi;
c. menyusun kriteria penguji;
d. menyusun standar materi pelatihan tim penguji; dan
e. menetapkan standar prosedur operasional Uji Kompetensi.
(3) Divisi Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d
mempunyai tugas:
a. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi; dan
b. melaksanakan monitoring dan evaluasi pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan.

Pasal 19
MTKI dalam melaksanakan tugasnya dibantu:
a. Sekretariat, yang merupakan unit Badan Pengembangan dan Pemberdayaan
Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan; dan
b. Tim Ad hoc yang dibentuk oleh MTKI.

Pasal 20
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dipimpin oleh
seorang Sekretaris.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Kepala Badan dan bertugas sebagai pelaksana administrasi MTKI.
(3) Sekretariat MTKI mempunyai tugas:
a. melakukan sinkronisasi dan harmonisasi tugas MTKI dengan kebijakan
Pemerintah;
b. penatausahaan STR; dan
c. mengelola keuangan, kearsipan, personalia, dan kerumahtanggaan MTKI.

8
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA

BAB IV
MTKP

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 21
(1) MTKP merupakan unit fungsional dari Badan Pengembangan dan Pemberdayaan
Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan dibawah koordinasi
MTKI.
(2) MTKP dibentuk di setiap provinsi dan berkedudukan di ibukota provinsi.
(3) MTKP bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui MTKI.

Bagian Kedua
Tugas, dan Wewenang

Pasal 22
MTKP mempunyai tugas:
a. melakukan rekrutmen calon peserta Uji Kompetensi;
b. meneliti kelengkapan dan keabsahan terhadap persyaratan calon peserta Uji
Kompetensi:
c. melaksanakan Uji Kompetensi;
d. menerbitkan sertifikat Uji Kompetensi;
e. memberikan rekomendasi kepada institusi pendidikan yang terakreditasi untuk melakukan pendidikan dan pelatihan bagi peserta yang tidak lulus Uji
Kompetensi;
f. melaksanakan kebijakan Uji Kompetensi;
g. melaksanakan pemantauan Uji Kompetensi; dan
h. mempublikasikan hasil Uji Kompetensi.

Pasal 23
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, MTKP
mempunyai wewenang:
a. menyetujui atau menolak permohonan Uji Kompetensi;
b. melaksanakan sosialisasi Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan di Provinsi;
c. memberikan Sertifikat Kompetensi kepada peserta yang lulus ujian kompetensi;
d. melakukan koordinasi pelaksanaan Uji Kompetensi dengan MTKI;
e. membuat laporan berkala kepada MTKI dengan tembusan Pemerintah Daerah
Provinsi; dan
f. melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
di Provinsi.

9
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA

Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan

Pasal24
(1) Susunan organisasi MTKP terdiri dari:
a. Ketua;
b. Divisi Registrasi;
c. Divisi Uji;
d. Divisi Pendidikan. Pelatihan dan Pembinaan; dan
e. Divisi Evaluasi.
(2) Ketua MTKP dijabat oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi.
(3) Keanggotaan MTKP ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 25
(1) Keanggotaan MTKP terdiri dan unsur-unsur yang berasal dari:
a. Dinas Kesehatan; dan
b. perwakilan organisasi profesi.
(2) Persyaratan keanggotaan MTKP meliputi:
a. Warga Negara Indonesia;
b. surat pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu ;
c. latar belakang pendidikan minimal Strata 1 (satu) bidang kesehatan atau
setara;
d. memiliki dedikasi yang tinggi terhadap mutu pelayanan kesehatan;
e. berusia antara 40 (ernpat puluh) tahun sarnpai dengan 60 (enam puluh)
tahun;
f. sehat jasmani dan rohani; dan
g. memiiiki pengalaman bekerja sebagai profesional di bidang kesehatan
minimal 3 (tiga) tahun.
(3) Masa bakti keanggotaan MTKP adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 1 (satu) periode.

Pasal 26
MTKP dalam melaksanakan tugasnya dibantu:
a. Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris; dan
b. Tim Ad hoc yang dibentuk oleh MTKP.

Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja MTKP di tetapkan oleh Ketua MTKI.


10
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA

BAB V
PEMBIAYAAN

Pasal 28
(1) Pembiayaan kegiatan MTKI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
(2) Pembiayaan kegiatan MTKP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, dan/atau
peran serta masyarakat dalam pelaksanaan Uji Kompetensi.
(3) Pemerintah dapat memberikan bantuan pendanaan pelaksanaan Registrasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 29
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan
dengan mengikutsertakan organisasi profesi.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan
untuk:
a. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan Tenaga Kesehatan;
b. melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan Tenaga Kesehatan; dan
c. memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan Tenaga Kesehatan.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 30
(1) Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi dan mendapatkan bukti tertulis
pemberian kewenangan untuk menjalankan pelayanan kesehatan di seluruh
wilayah Indonesia dinyatakan telah memiliki STR sampai dengan masa
berlakunya berakhir.
(2) Bukti tertulis pemberian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi;
a. SIB untuk Tenaga Kesehatan Bidan
b. SIP untuk Tenaga Kesehatan Perawat
c. SIF untuk Tenaga Kesehalan Fisioterapis
d. SIPG untuk Tenaga Kesehatan Perawat Gigi
e. SIRO untuk Tenaga Kesehatan Refraksionis Optisien
f. SlTW untuk Tenaga Kesehatan Terapis Wicara
g. SIR untuk Tenaga Kesehatan Radiografer
h. SlOT untuk Tenaga Kesehatan Okupasi Terapis

(3) Tenaga Kesehatan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi yang diperoleh sebelum terbentuknya MTKI dan MTKP berdasarkan Peraturan ini, dan belum memiliki bukti tertulis pemberian kewenangan dinyatakan telah memiliki Sertifikat
Kompetensi berdasarkan Peraturan ini.
(4) Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan
permohonan Registrasi berdasarkan Peraturan ini.

Pasal 31
(1) Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, proses Registrasi Tenaga Kesehatan
sebelum terbentuknya MTKP dan MTKI, untuk:
a. Perawat dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat;
b. Fisioterapis dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1363/Menkes/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan Izin Praktik Fisioterapis;
c. Perawat gigi dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1392/Menkes/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan Izin Kerja Perawat Gigi;
d. Refraksionis Optisien dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 544/Menkes/SK/Vl/2002 tentang Registrasi dan Izin Kerja Refraksionis
Optisien;
e. Bidan dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan;
f. Terapis wicara dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
867/Menkes/Per/VIII/2004 tentang Registrasi dan Praktik Terapis Wicara;
g. Radiografer dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
357/Menkes/Per/V/2006 tentang Registrasi dan Izin Kerja Radiografer; dan
h. Okupasi terapis dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
548/Menkes/Per/V/2007 tentang Registrasi dan Izin Kerja Okupasi Terapis.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila MTKI dan MTKP setempat telah terbentuk.
(3) MTKP yang telah terbentuk pada saat Peraturan ini mulai berlaku, harus
menyesuaikan diri dengan ketentuan dalam Peraturan ini.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 32
Ketentuan Registrasi Tenaga Kesehatan dalam Peraturan ini tidak berlaku bagi
tenaga medis dan tenaga kefarmasian.

12
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 33
(1) MTKI harus dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan ini
ditetapkan.
(2) MTKP harus dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan ini ditetapkan.

Pasal 34
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka:
1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang
Registrasi dan Praktik Perawat;
2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1363/Menkes/SK/XII/2001 tentang
Registrasi dan Izin Praktik Fisioterapis;
3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1392/Menkes/SK/XII/2001 tentang
Registrasi dan Izin Kerja Perawat Gigi;
4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 544/Menkes/SK/Vl/2002 tentang Registrasi dan Izin Kerja Refraksionis Optisien;
5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang
Registrasi dan Praktik Bidan;
6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 867/Menkes/Per/VIII/2004 tentang
Registrasi dan Praktik Terapis Wicara;
7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 357/Menkes/Per/V/2006 tentang Registrasi dan Izin Kerja Radiografer; dan
8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 548/Menkes/Per/V/2007 tentang Registrasi dan Izin Kerja Okupasi Terapis,Sepanjang yang mengatur pelaporan dan registrasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, apabila MTKI dan MTKP telah terbentuk.

Pasal 35
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Januari 2010

MENTERI KESEHATAN,


dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr.PH

sumber: http://www.pdpersi.co.id/persi/data/permenkes161.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar